Depok - Pemkot Depok batasi aktivitas warga dengan berlakukan jam malam. Pemberlakuan jam malam dilakukan guna kendalikan penyebaran virus Corona.
Foto
Sosialisasi Jam Malam, Satpol PP Keliling Depok

Petugas Satpol PP Kota Depok berkeliling untuk melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan jam malam di kawasan Margonda, Depok, Senin (31/8/2020).
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Depok membatasi aktivitas warga dengan memberlakukan jam malam untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Corona. Jam malam ini berlaku mulai hari ini, Senin (31/8/2020).
Pembatasan operasional juga berlaku untuk mall, minimarket hingga toko dan rumah makan. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Dengan adanya jam malam ini, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dengan memprioritaskan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar-masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga COVID.
Selain itu, pembatasan sosial dioptimalkan melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
Pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan juga akan diperketat.
Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Corona di Kota Depok, Gugus Tugas juga akan meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.
Untuk diketahui, Depok membatasi aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional mal, toko-toko, hingga kafe dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Juru Bicara Gugus Tugas Dadang Wihana menjelaskan alasan Pemkot Depok memberlakukan pembatasan jam malam. Salah satunya, angka kasus positif dalam 2 minggu terakhir terus meningkat.
Maka dari itu, ia menegaskan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa harus mendapatkan izin gugus tugas dan kecamatan daerah sendiri.