Afrika Selatan - Afrika Selatan melarang penjualan tembakau sebagai upaya pencegahan COVID-19, namun hal tersebut justru membuat penjualan rokok ilegal makin meningkat pesat.
Foto
Imbas Larangan Penjualan Tembakau, Penyelundupan Rokok di Afsel Ramai

Pasukan Pertahanan Nasional Afrika Selatan berpatroli dengan sepeda motor di sepanjang pagar yang baru dibangun di perbatasan Afrika Selatan-Zimbabwe dekat kota perbatasan Musina, Afrika Selatan.
Afrika Selatan dan Zimbabwe meningkatkan patroli di sekitar perbatasan sebagai upaya untuk menghentikan penyelundupan rokok.
Afrika Selatan memberlakukan larangan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mencegah masalah pernapasan yang terkait dengan COVID-19.
Negara tersebut melarang perdagangan tembakau sebagai salah satu upaya mencegah COVID-19.
Afrika Selatan dan Zimbabwe mengklaim bahwa perokok lebih rentan terhadap virus Corona.
Namun meskipun larangan telah diberlakukan, penyelundupan rokok ilegal semakin meningkat pesat meskipun Afrika Selatan membangun pagar sepanjang 25 mil yang menghabiskan dana hampir 37 juta rand atau sekitar Rp 649 milliar.
Menurut penelitian oleh Universitas Cape Town, selama larangan penjualan rokok di Afrika Selatan, diperkirakan 93% perokok membeli rokok mereka dari penjual ilegal.
Penyelundupan dilakukan melalui bagian pagar yang rusak dan melalui titik persimpangan Beitbridge/ Musina yang keropos.
Rokok ilegal dijual di toko-toko atau dari rumah warga yang sebelumnya membuat kesepakatan melalui obrolan grup WhatsApp.
Menurut Institut Tembakau Afrika Selatan, pasar rokok ilegal menyebabkan kerugian pajak di Afrika Selatan hingga 8 miliar rand (sekitar Rp 6,6 triliun), dan lebih dari 40 miliar rand (sekitar Rp 33 triliun) sejak 2010.
Akhirnya sejak Selasa (18/8/2020) waktu setempat, larangan penjualan rokok legal dicabut.
Namun beberapa produsen rokok Afrika Selatan mengatakan kekhawatirannya bahwa pertumbuhan pasar ilegal selama periode larangan yang lalu akan berdampak lama dan mengurangi penjualan legal.
Beberapa jam sebelum pencabutan resmi larangan tersebut berlaku, British American Tobacco, grup tembakau terbesar kedua di dunia, meminta Afrika Selatan untuk "segera" meratifikasi protokol WHO untuk menghapus perdagangan ilegal produk tembakau.