Selandia baru - Brenton Tarrant, pembantai 51 muslim di dua masjid di Selandia Baru jalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Christchurch. Ia vonis penjara seumur hidup.
Foto
Brenton Tarrant, Pembantai 51 Muslim Divonis Seumur Hidup

Brenton Harrison Tarrant, pembantai 51 muslim di dua masjid di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini dijatuhkan tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. John Kirk-Anderson - Pool/Getty Images.
Hakim menjatuhkan hukuman maksimum kepada pria penganut supremasi kulit putih asal Australia itu. John Kirk-Anderson - Pool/Getty Images.
Ini merupakan pertama kalinya hukuman penjara seumur hidup diterapkan di Selandia Baru. John Kirk-Anderson - Pool/Getty Images.
Selama sidang vonis yang berlangsung empat hari, 90 orang yang selamat dan anggota keluarga menceritakan kengerian serangan dan trauma yang terus mereka rasakan. John Kirk-Anderson - Pool/Getty Images.
Hakim Cameron Mander mengatakan kejahatan Tarrant begitu keji sehingga seumur hidup dipenjara tidak bisa menebusnya. Dia mengatakan bahwa Tarrant telah menyebabkan luka yang sangat besar dan berasal dari ideologi yang menyesatkan dan ganas. John Kirk-Anderson - Pool/Getty Images.
Serangan pada Maret 2019 yang menargetkan orang-orang yang salat di masjid Al Noor dan Linwood tersebut telah membuat Selandia Baru geger. Peristiwa brutal ini juga mendorong undang-undang baru yang melarang jenis senjata semi-otomatis paling mematikan. Kejadian itu juga mendorong perubahan global pada protokol media sosial setelah pria bersenjata itu menyiarkan langsung serangannya di Facebook. John Kirk-Anderson - Pool/Getty Images.