Jakarta - Satpol PP Kecamatan Gambir menggelar razia masker di jalan Tanjung Selor, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Puluhan orang terjaring dan dihukum kerja sosial.
Foto
Puluhan Orang Tak Bermasker Dihukum Nyapu Jalanan

Seorang warga menyapu jalan usai terjaring razia masker di jalan Tanjung Selor, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Satpol PP Kecamatan Gambir menggelar razia masker di kawasan tersebut untuk menegakan aturan PSBB di mana setiap warga wajib menggunakan masker.
Razia yang digelar sejak pagi ini mendapati puluhan warga yang masih bandel dengan tidak menggunakan masker.
Padahal penggunaan masker tersebut guna melindungi warga dari paparan virus corona.
Warga yang terkena razia masker dicatat data-datanya, setelah itu diberikan dua pilihan antara denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi sosial berupa menyapu jalan.
Dalam razia hari ini sebanyak 79 orang memilih sanksi sosial menyapu jalan.
Sementara 14 orang memilih sanksi administrasi senilai Rp 250.000.
Sanksi sosial menyapu jalan ini dilakukan minimal 60 menit.
Sanksi tersebut diharapkan agar warga dapat mematuhi peraturan terutama dalam menggunakan masker.
Satpol PP mengawasi saat para pelanggar melakukan kerja sosial.