Jakarta - Polisi gelar rekonstruksi penembakan maut di Kelapa Gading. Para pelaku pun dihadirkan dalam proses rekonstruksi penembakan maut tersebut.
Foto
Polisi Bersenjata Kawal Rekonstruksi Penembakan di Kelapa Gading

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penembakan maut yang menewaskan bos pelayaran, Sugianto (51), di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sejumlah polisi bersenjata tampak mengawal para tersangka yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Garis polisi terpasang di area lokasi kejadian. Polisi pun tampak berjaga di area sekitar lokasi tersebut guna menjaga ketertiban sepanjang proses rekonstruksi tengah berlangsung.
Diketahui proses rekonstruksi tersebut digelar di sejumlah lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan proses rekonstruksi melibatkan para tersangka dan digelar di lokasi kejadian asli penembakan yakni di ruko Kawasan Kelapa Gading.
Para tersangka tampak mengenakan tanda pengenal yang dikalungkan saat mengikuti proses rekonstruksi penembakan maut di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi tampak bersiaga dan menjaga keamanan serta ketertiban di area sekitar proses rekonstruksi tersebut.
Seperti diketahui, penembakan yang menewaskan Sugianto ini terjadi pada 13 Agustus 2020, sekitar pukul 12.45 WIB.
Saat itu eksekutor penembakan Dikky Mahfud menembak korban sebanyak 5 kali hingga tewas seketika.
Penembakan ini sebetulnya ditengarai oleh rasa sakit hati seorang karyawati Nur Luthfiah (34). Nur Luthfiah sempat meminta bantuan suami sirinya, Ruhiman, untuk mencarikan eksekutor pembunuhan dengan bayaran Rp 200 juta. Setelah disanggupi, akhirnya diputuskan pembunuhan dilakukan pada 10 Agustus 2020. Namun rencana itu gagal lantaran korban tidak mengikuti arahan para tersangka. Lalu diputuskanlah kembali penembakan kepada korban pada 13 Agustus yang kemudian menewaskan korban di depan ruko miliknya.
Akibat kejadian ini pun pihak kepolisian menangkap 12 orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.