Selandia Baru - Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan terhadap 51 jamaah masjid di Selandia Baru menjalani sidang vonis. Sidang dihadiri penyintas dan anggota keluarga korban.
Foto
Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Jalani Sidang Vonis

Brenton Tarrant menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, Senin (24/8/2020). John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP.
Warga Australia yang menewaskan 51 jemaah muslim itu akan menghadapi sejumlah penyintas yang bersaksi menjelang pembacaan vonis pengadilan. John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP.
Tarrant mengaku bersalah pada bulan Maret dan didakwa bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan terorisme. John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP.
Para penyintas dan anggota keluarga korban bersaksi di sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat hari tersebut. John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP.
Sidang mendapat penjagaan ketat dari polisi bersenjata. AP Photo/Mark Baker.
Selain itu, penembak jitu juga disiagakan atap Pengadilan Tinggi Christchurch. AP Photo/Mark Baker.
Seperti diketahui, aksi penembakan ini dilakukan Brenton Tarrant pada 15 Maret 2019 dengan menggunakan senjata otomatis, menewaskan 51 orang dan mencederai 40 jemaah masjid Al Noor dan sebuah musala di Linwood. Ia menyiarkan perbuatannya itu secara langsung melalui media sosial. John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP.