Pengusaha Media Pro-Demokrasi Hong Kong Dibekuk Polisi

Foto

Pengusaha Media Pro-Demokrasi Hong Kong Dibekuk Polisi

AP Photo - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 20:00 WIB

Hong Kong - Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai dibekuk polisi. Penangkapannya jadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di kota itu

Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai dibekuk polisi. Penangkapannya jadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di kota itu

Pengusaha media sekaligus tokoh pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai, ditangkap polisi, Senin (10/8/2020). AP Photo.

Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai dibekuk polisi. Penangkapannya jadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di kota itu

Dilansir dari CNN Indonesia, Jimmy ditangkap atas tuduhan melakukan kolusi dengan kekuatan asing. AP Photo.

Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai dibekuk polisi. Penangkapannya jadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di kota itu

Diketahui, penangkapan Jimmy ini menjadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di Hong Kong pada awal Juli lalu. AP Photo.

Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai dibekuk polisi. Penangkapannya jadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di kota itu

Sebelumnya, pada akhir Juli lalu polisi Hong Kong diketahui memerintahkan penangkapan terhadap enam aktivis pro-demokrasi yang saat ini tengah berada di luar negeri. Perintah penangkapan tersebut dikeluarkan usai Hong Kong menganggap para aktivis pro-demokrasi tersebut melanggar undang-undang. AP Photo.

Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai dibekuk polisi. Penangkapannya jadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di kota itu

Terkait penangkapan Jimmy Lai, pihak kepolisian pun turut menggerebek kantor surat kabar Apple Daily milik Jimmy. AP Photo/Vincent Yu.

Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai dibekuk polisi. Penangkapannya jadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di kota itu

Para staf di kantor itu pun diperintahkan untuk beranjak dari kursi dan berbaris untuk diidentifikasi oleh polisi. Sementara itu, sejumlah anggota kepolisian yang lain melakukan pencarian di seluruh ruang redaksi. Terkait penggerebekan tersebut, pemimpin surat kabar Apple Daily, Law Wai-kwong menuntut surat perintah penggeledahan dari aparat kepolisian. Apple Daily via AP Photo.

Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai dibekuk polisi. Penangkapannya jadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di kota itu

Tekait dengan penggeledahan di kantor berita itu pun, polisi mengatakan penggeledahan itu dilakukan atas surat perintah pengadilan. Menurut keterangan mereka, surat itu ditujukan kepada semua staf. Apple Daily via AP Photo.

Pengusaha media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai dibekuk polisi. Penangkapannya jadi yang pertama kali dilakukan usai UU Keamanan Nasional berlaku di kota itu

Penangkapan Jimmy Lai itu pun menarik perhatian masyarakat Hong Kong. Bagi warga Hong Kong, Jimmy Lai dianggap sebagai sosok pahlawan. Sebagai seorang pemilik media, Jimmy dikenal kritis serta satu-satunya taipan yang kerap mengkritik kebijakan kontroversial China. Meski begitu, bagi pemerintah China, sosok Jimmy Lai dianggap sebagai seorang pengkhianat. Jimmy dianggap sebagai salah satu orang yang berada dibalik aksi protes massif masyarakat Hong Kong yang menolak RUU kontroversial. AP Photo/Kin Cheung.

Pengusaha Media Pro-Demokrasi Hong Kong Dibekuk Polisi
Pengusaha Media Pro-Demokrasi Hong Kong Dibekuk Polisi
Pengusaha Media Pro-Demokrasi Hong Kong Dibekuk Polisi
Pengusaha Media Pro-Demokrasi Hong Kong Dibekuk Polisi
Pengusaha Media Pro-Demokrasi Hong Kong Dibekuk Polisi
Pengusaha Media Pro-Demokrasi Hong Kong Dibekuk Polisi
Pengusaha Media Pro-Demokrasi Hong Kong Dibekuk Polisi
Pengusaha Media Pro-Demokrasi Hong Kong Dibekuk Polisi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads