Jakarta - Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI berlaku hari ini. Pengendara yang melanggar langsung ditilang, seperti terlihat di Cawang, Jaktim.
Foto
Hari Ini Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Diterapkan

Polisi menilang pengendara yang melanggar ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).Β
Pengendara itu ditilang karena mengendarai mobil bernopol ganjil. Padahal hari ini hanya kendaraan bernopol genap yang bisa melintas di jalan tersebut.
Polisi menghentikan semua kendaraan yang bernomor polisi ganjil.
Penilangan ganjil genap dilakukan dengan sistem tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-Tle).
Polisi memberikan surat tilang kepada pelanggar ganjil genap.
Polisi memberikan penjelasan soal telah diberlakukannya ganjil genap kepada pengendara yang melintas.
Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Β
Dalam penerapan ini, kendaraan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
Ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kasatlantas Jakarta Barat Kompol Purwanto memberlakukan ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan.