Jakarta - Kejaksaan Agung menggelar rapid test COVID-19, Kamis (6/8/2020). Rapid test dilakukan dengan cara drive thru.
Foto
Cegah Corona Meluas, Kejagung Gelar Rapid Test Drive Thru
Kamis, 06 Agu 2020 14:53 WIB

Petugas kesehatan mengambil sampel darah warga yang mengikuti rapid test di Depan Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam rapid test ini, pengendara cukup berdiam diri di dalam mobil tanpa harus keluar.
Pengendara sepeda motor juga cukup berdiam diri di atas kendaraan saat petugas mengambil sampel darahnya.
Para pengendara sepeda motor mengantre untuk mengikuti rapid test.
Petugas mengambil sampel darah pengemudi bajaj.
Prosedur rapid test dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari kemudian diteteskan ke alat rapid test.
Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG.
Rapid test ini untuk mencegahnya penularan COVID-19.
Rapid test diikuti para pengendara ataupun pejalan kaki yang melintas kawasan tersebut.