Jakarta - Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, jalani sidang tuntutan terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Jaksa KPK tuntut Wahyu dihukum 8 tahun bui.
Foto
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Bui
Senin, 03 Agu 2020 15:58 WIB

Terdakwa kasus korupsi PAW, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio mengikuti sidang tuntutan secara online, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Diketahui, hari ini, Senin (3/8/2020), eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan 8 tahun penjara terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga menjerat Harun Masiku.
Selain dituntut 8 tahun bui, jaksa pun menuntut Wahyu dengan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.