Pemeriksaan Tersangka Hong Atha soal Suap PUPR

Foto

Pemeriksaan Tersangka Hong Atha soal Suap PUPR

Ari Saputra - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 16:00 WIB

Jakarta - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadapt tersangka Hong Artha soal kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadapt tersangka Hong Artha soal kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Artha meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020) usai diperiksa penyidik.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadapt tersangka Hong Artha soal kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hong Artha diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2015.Β 
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadapt tersangka Hong Artha soal kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang terkait kasus yang pertama kali menjerat Damayanti Wisnu Putranti ini.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadapt tersangka Hong Artha soal kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dia diduga memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015. Selain itu, Hong Artha juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadapt tersangka Hong Artha soal kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK. Kasus ini berawal dari penangkapan Damayanti pada 13 Januari 2016. Sebagian besar dari para tersangka pun telah dihukum.
Pemeriksaan Tersangka Hong Atha soal Suap PUPR
Pemeriksaan Tersangka Hong Atha soal Suap PUPR
Pemeriksaan Tersangka Hong Atha soal Suap PUPR
Pemeriksaan Tersangka Hong Atha soal Suap PUPR
Pemeriksaan Tersangka Hong Atha soal Suap PUPR


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads