Jakarta - Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis jalani sidang vonis hari ini. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun bui.
Foto
Tok! Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui

Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir, divonis 2 tahun penjara. Rahmat diputus hakim bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim di sidang vonis pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Sementara, penyerang lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Ronny diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.
Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel. Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.