Bandung - Pemprov Jawa Barat akan kenakan denda bagi warganya yang tak pakai masker di tempat umum. Denda itu rencananya akan mulai berlaku pada 27 Juli 2020 mendatang.
Foto
Warning! Nggak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda Rp 150 Ribu
Selasa, 14 Jul 2020 16:36 WIB

Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020).
Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.