Warning! Nggak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda Rp 150 Ribu

Foto

Warning! Nggak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda Rp 150 Ribu

Antara Foto/Raisan Al Farisi - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 16:36 WIB

Bandung - Pemprov Jawa Barat akan kenakan denda bagi warganya yang tak pakai masker di tempat umum. Denda itu rencananya akan mulai berlaku pada 27 Juli 2020 mendatang.

Pemprov Jawa Barat akan kenakan denda bagi warganya yang tak pakai masker di tempat umum. Denda itu rencananya akan mulai berlaku pada 27 Juli 2020 mendatang.

Pengguna kendaraan dan penyeberang jalan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020).

Pemprov Jawa Barat akan kenakan denda bagi warganya yang tak pakai masker di tempat umum. Denda itu rencananya akan mulai berlaku pada 27 Juli 2020 mendatang.

Guna mendisiplinkan warga untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

Warning! Nggak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda Rp 150 Ribu
Warning! Nggak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda Rp 150 Ribu


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads