Jakarta - Agnes Jennifer diperiksa KPK untuk saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
Foto
Agnes Jenifer Diperiksa KPK untuk Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/7) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi yang salah satunya adalah seorang karyawan swasta cantik Agnes Jennifer. Siapa dia?
Berdasarkan penelusuran, ketiga karyawan swasta pada bagian administrasi dan umum Bali Inter Money Changer Deni Setiyanto dan dua karyawan swasta masing-masing Adiwono Dewantoro dan Agnes Jennifer.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa saksi Agnes pada 18 Mei 2020 yang lalu dan mengonfirmasi yang bersangkutan perihal dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain kasus suap yang telah menjeratnya. Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.