Jakarta - Pelarangan kantong plastik di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7) . Kantong plastik memang dibutuhkan namun membuat sampah menggunung.
Foto
Dilema Kantong Plastik, Dibutuhkan Tapi Bikin Nyampah

Aktifitas para pemulung saat mengais sampah di bukit sampah yang berada di Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/05/2020) sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan. Pelarangan pengunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai hari ini berlaku, Rabu (1/7) , jika melanggar akan dikenai sejumlah sanksi. Rengga Sancaya/detikcom
Sampah kerap dipandang sebagai benda tanpa nilai jual. Namun, bagi sebagian orang, mengumpulkan sampah jadi mata pencaharian mereka untuk penuhi kebutuhan hidup. Saat ini, TPST Bantar Gebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Agung Pambudhy/detikcom
Sampah plastik di teluk Jakarta (17/03/2018) Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu lakukan pengangkatan sampah di Teluk Muara Angke, Jakarta Utara. Rifkianto Nugroho/detikcom
Daur ulang sampah plastik jadi alternatif tempat sampah daur ulang efektif dan bermanfaat mengurangi sampah plastik. Salah satu sentra pembuatannya ada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Grandyos Zafna/detikcom
Selain memiliki potensi keuntungan yang menggiurkan, berbagai produk dari plastik pun mudah untuk ditemukan. Rico Bagus/detikcom
Sentar industri kantong plastik daur ulang mungkin akan terdampak langsung akibat pelarangan pengunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta. CNNIndonesia/Safir Makki
Jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaurulang oleh industri daurulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah. Pekerja memilah sampah plastik yang akan di daur ulang menjadi biji plastik di PT Batu Mas Murni, Tangerang. CNNIndonesia/Safir Makki
Pelarangan pengunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai hari ini berlaku, Rabu (1/7) , jika melanggar akan dikenai sejumlah sanksi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Pradita Utama/detikcom
Pemberian sanksi dilakukan berjenjang, dimulai dari pengelola yang menerbitkan surat teguran apabila ditemukan pelaku usaha di pusat perbelanjaan yang mereka kelola tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan. CNN Indonesia/Andry Novelino
Pemulung mencari sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Senin, 14 Oktober 2019. Setiap harinya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing menampung sampah hingga mencapai 1.400 ton yang berasal dari kota Tangerang. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Pemandangan sampah plastik nampak menumpuk di dekat permukiman warga yang berada di pesisir Pamekasan, Jawa Timur. Antara Foto/Saiful Bahriaww
Dalam rangka memeriahkan Hari Peduli Sampah Nasional, kawasan Rusun Marunda menggelar peragaan busana dari sampah plastik yang diikuti sejumlah anak-anak. Pengenaan sanksi hanya berupa sanksi administrastif," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020). Pradita Utama/detikcom