Hong Kong - Undang-undang keamanan nasional Hong Kong disahkan Parlemen China, Selasa (30/6). Disahkannya UU kontroversial itu picu gelombang aksi pro-kontra dari warga.
Foto
Aksi Pro-Kontra Warga Hong Kong Usai UU Keamanan Disahkan

Massa pro-China menggelar aksi untuk merayakan disahkannya Undang-undang keamanan nasional Hong Kong, Selasa (30/6/2020). AP Photo/Kin Cheung.
Seperti diketahui, Parlemen China mengesahkan Undang-undang keamanan nasional Hong Kong pada hari Selasa (30/6/2020). Disahkannya UU kontroversial tersebut memicu gelombang aksi dari massa pro-demokrasi serta massa pro-China di kawasan Hong Kong. AP Photo/Vincent Yu.
Massa pro-demokrasi tampak melakukan aksi di dalam sebuah pysat perbelanjaan yang berada di kawasan Hong Kong. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka atas disahkannya Undang-undang keamanan nasional Hong Kong. AP Photo/Vincent Yu.
Para demonstran tampak membawa sejumlah poster berisi kritik serta protes atas UU kontroversial tersebut. Diketahui, Para kritikus telah lama mengatakan bahwa UU ini melanggar otonomi Hong Kong dan dapat digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat. AP Photo/Vincent Yu.
Undang-undang tersebut juga dikhawatirkan akan menghilangkan hak dan kebebasan pusat keuangan global ini. AP Photo/Vincent Yu.
Sejumlah massa pro-China pun menggelar aksi untuk merayakan disahkannya Undang-undang keamanan nasional Hong Kong. Salah seorang demonstran tampak mengibarkan bendera China saat ikut serta dalam aksi tersebut. AP Photo/Kin Cheung.
Selain membawa bendera China, sejumlah demonstran pro-China juga tampak membawa poster serta spanduk saat melakukan aksi untuk merayakan disahkannya Undang-undang keamanan nasional Hong Kong. AP Photo/Kin Cheung.
Tak hanya menjadi kontroversi di dalam negeri, Disahkannya UU ini juga memicu ketegangan antara China dengan Amerika Serikat, Inggris dan negara Barat lainnya. Negara-negara Barat berangggapan bahwa UU ini telah mengikis otonomi Hong Kong. AP Photo/Kin Cheung.