Surabaya - Kasus Corona di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo cukup tinggi. Polda Jawa Timur pun melakukan sejumlah langkah di kawasan Surabaya Raya tersebut.
Foto
Kasus Corona Masih Tinggi Surabaya Raya Perketat PSBB

Merebaknya wabah virus COVID-19 di Indonesia telah mendorong pihak kepolisian terutama Polda Jawa Timur melakukan langkah-langkah untuk menghambat penyebaran virus asal Wuhan, China tersebut.
Polda Jawa Timur, menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur, menyiapkan metode pengamanan dan personel untuk melaksanakan peraturan tersebut.
Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo yang kemudian tiga kawasan itu lebih dikenal dengan istilah Surabaya Raya.
Dalam pelaksanaan pengamanan PSBB, aparat gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik pos pemeriksaan (check point) dengan memeriksa dokumen kependudukan milik warga yang akan masuk di kawasan PSBB Surabaya Raya.
Di samping pengamanan di batas-batas kota, juga dilakukan patroli jam malam untuk mengantisipasi adanya aktivitas warga di luar rumah dengan pengecualian yang berlaku bagi tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas darurat dan beberapa lainnya.
Pengamanan-pengamanan oleh aparat gabungan terus dilakukan sejak diterapkannya PSBB Tahap I pada 28 April 2020 sampai berakhirnya PSBB Tahap III pada 8 Juni 2020 yang berlanjut memasuki masa transisi menuju era normal baru.
Proses penyemprotan disinfektan pun terus dilakukan di kawasan tersebut.
Total kasus positif COVID-19 di Jawa Timur saat mencapai 10.545 orang dengan pasien sembuh sebanyak 3.236 dan korban meninggal sebanyak 764.
Sementara di Surabaya, persebaran COVID-19 mendekati 5.000 kasus, tepatnya 4.962 kasus per Rabu (24/6/2020). Β
Sejumlah langka dilakukan untuk menekan penyebaran virus ini.