Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 159 Kg

Foto

Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 159 Kg

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 14:44 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5. Lima orang ditangkap dalam kasus ini.

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5. Lima orang ditangkap dalam kasus ini.

Bareskrim Polri menunjukan barang bukti dan tersangkan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5. Lima orang ditangkap dalam kasus ini.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penggagalan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar yang dilakukan. Informasi awal pengungkapan kasus ini berawal dari tanggal 27 Mei 2020.

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5. Lima orang ditangkap dalam kasus ini.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir.

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5. Lima orang ditangkap dalam kasus ini.

Dari operasi tanggal 27 Mei, didapatkan 35 kg sabu dan diamankan. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5. Lima orang ditangkap dalam kasus ini.

Para tersangka turut dipamerkan.

Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5. Lima orang ditangkap dalam kasus ini.

Polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, diduga pelaku berhubungan dengan sindikat internasional.

Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 159 Kg
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 159 Kg
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 159 Kg
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 159 Kg
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 159 Kg
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 159 Kg


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads