Jakarta - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5. Lima orang ditangkap dalam kasus ini.
Foto
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 159 Kg

Bareskrim Polri menunjukan barang bukti dan tersangkan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penggagalan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar yang dilakukan. Informasi awal pengungkapan kasus ini berawal dari tanggal 27 Mei 2020.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir.
Dari operasi tanggal 27 Mei, didapatkan 35 kg sabu dan diamankan. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.
Para tersangka turut dipamerkan.
Polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, diduga pelaku berhubungan dengan sindikat internasional.