Yogyakarta - DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial ke Polda DIY. Ketujuh akun itu diduga melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.
Foto
DPC PDIP Yogyakarta Laporkan 7 Akun Medsos Terkait Ujaran Kebencian

Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto menyambangi Mapolda DIY, hari ini, Rabu (24/6/2020). Kedatangannya untuk melaporkan tujuh akun media sosial ke Polda DIY. Diduga akun itu melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.
Eko mengatakan pihaknya melaporkan akun-akun itu karena mengunggah posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian. Ketua Komisi A DPRD DIY itu lalu menyebut dua tagar yang diunggah akun-akun tersebut.
Menurut Eko, pihaknya menempuh jalur hukum dan melaporkan akun itu ke Polda DIY karena akun itu dianggap mencemarkan nama baik Megawati sebagai Ketua Umum PDIP. Ia juga menyebut tagar itu merupakan sesuatu yang ngawur. Menurutnya, tuntutan yang diusung di tagar itu juga salah kaprah dan inkonstitusional sehingga perlu diproses hukum. Eko juga meminta para pihak yang melontarkan ujaran kebencian segera menyerahkan diri.
Diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan telah menerima laporan. Pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi.