Jakarta - Sidang uji formil UU KPK kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Sidang mendengarkan kesaksian pakar hukum Bagir Manan.
Foto
Sidang Lanjutan Uji Formil UU KPK

Pakar hukum yang juga Ketua MA 2001-2008 Prof Dr Bagir Manan SH MCL dan akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto memberi keterangan sebagai ahli secara online di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Foto: Ari Saputra
Saut Situmorang hadir di persidangan bersama kuasa hukum Kurnia Ramadhana.
Sidang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Bagir Manan mengatakan aspek demokrasi tak bisa dilepaskan dari aspek formal pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Meskipun DPR dan presiden sebagai wujud demokrasi perwakilan, sangatlah perlu memperhatikan aspek-aspek lain dari demokrasi.
Bagir mengatakan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan juga mencakup kehati-hatian. Namun ia menilai aspek ini terkesan diabaikan dengan diselesaikannya revisi UU KPK hanya dalam waktu 12 hari.
Saut Situmorang serius mendengarkan keterangan ahli.