Jakarta - Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kemendikbud. Mereka menuntut adanya regulasi terkait pemotongan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19.
Foto
Mahasiswa Geruduk Kemendikbud Tuntut Pemotongan Biaya Kuliah

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (22/6/2020).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu itu ramai-ramai berdatangan menuju gedung Kemendikbud.
Para mahasiswa tersebut tampak membawa poster berisi tuntutan mereka saat akan menuju ke gedung Kemendikbud, Jakarta.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut adanya kebijakan konkrit terkait pemotongan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19.
Koordinator lapangan aksi dari UNINDRA, Goldi, mengatakan aksi ini menuntut adanya regulasi konkrit dari pemerintah terkait pemotongan biaya kuliah di masa pandemi Corona. Dia menginginkan adanya regulasi yang tepat untuk segera diberikan kepada mahasiswa.
Goldi mengatakan Kemendikbud sudah merencanakan adanya undang-undang tentang pengaturan biaya uang kuliah tunggal (UKT) bagi perguruan tinggi. Namun, menurutnya, hal itu masih belum spesifik.
Selain itu, Goldi juga menuntut adanya kerja sama antar pemerintah guna meringankan beban mahasiswa untuk belajar dari rumah. Dia pun meminta Kemendikbud untuk berkoordinasi dengan BUMN dalam hal pengadaan akses belajar online.
Goldi menyebut aksi hari ini akan dihadiri oleh beberapa kampus lain di Jakarta. Aksi hari ini, kata Goldi, juga menuntut adanya pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebelumnya telah mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Nadiem mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.