Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan pesepeda untuk berkendara di jalurnya. Apabila keluar dari jalurnya bisa dikenai denda tilang Rp 100 ribu.
Foto
Waduh! Goweser yang Keluar Jalur Sepeda Bisa Kena Tilang Lho
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6/2020) mengatakan, (Denda tilang berlaku) apabila pesepeda menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, padahal sudah ada jalur sepeda, maka termasuk pelanggaran lalu lintas.
Komunitas sepeda menyebut bingung dengan aturan denda yang diberikan.
Para pesepeda mempertanyakan makna 'pesepeda keluar jalur'. Sebab menurut dia, banyak hal yang membuat para pesepeda bisa keluar dari jalur sepeda.
Di tengah pandemi COVID-19 kini warga banyak mengayuh sepedanya sebagai alternatif olahraga maupun sekedar hobi.
Jalur sepeda yang telah dibuat Pemprov DKI pun kini ramai-ramai dimanfaatkan para pesepeda.
Jalan Sudirman-Thamrin juga sudah dibuat jalur sepeda tidak permanen, atau yang disebut pop up bike line berlaku pagi dan sore setiap hari.
Sepanjang Senin sampai Jumat, jalur sepeda dibuka pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Sementara pada Sabtu dibuka pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB. Selama jam operasional pop up bike line tersebut, pesepeda wajib berada di dalam jalur.Β
Polisi mengancam akan menilang pesepeda yang menggowes ke luar jalur. Namun polisi baru akan memberlakukan tilang tersebut setelah menjalani proses sosialisasi.Β
Meski ancaman tilang mulai mencuat pelanggaran lain di jalur sepeda seperti pemotor yang menyerobot pun belum hilang.
Traffic cone untuk jalur sepeda pun masih sering berjatuhan imbas pengendara yang ceroboh.











































