Jakarta - KPK melakukan kajian terkait program Kartu Prakerja. Hasilnya, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait pelaksanaan program tersebut.
Foto
KPK Buka Suara Soal Hasil Kajian Program Prakerja

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan keterangan pers kepada awak media terkait hasil kajian program Kartu Prakerja di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/06/2020).
KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait pelaksanaan program tersebut. Pertama, permasalahan dalam proses pendaftaran. Alex mengatakan, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK-nya berjumlah 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist). Namun, menurutnya, hanya sebagian kecil dari whitelist itu yang mendaftar secara daring, malah banyak pendaftar tapi bukan sasaran dari program tersebut.
Alex juga menyebut penggunaan fitur Face Recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp 30,8 miliar itu tidak efisien. Ia juga menambahkan penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai. Kedua, terkait kemitraan dengan platform digital dalam program tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan delapan platform digital itu tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dan 5 dari 8 platform digital diduga ada unsur konflik kepentingan.
Ketiga, terkait materi pelatihan. Alex menyebut kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Keempat, terkait pelaksanaan program, Alex mengatakan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara. Terkait dengan sejumlah temuan itu, KPK pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki teknik pelaksanaan program Kartu Prakerja.