Jakarta - Eks Sekretaris MA Nurhadi kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
Foto
KPK Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa KPK, Rabu (17/6/2020).
Dengan mengenakan rompi oranye KPK dan memakai masker, Nurhadi berjalan memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
Nurhadi diketahui diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum memasuki gedung KPK, petugas memeriksa suhu tubuh Nurhadi dengan menggunakan thermal gun. Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendro Soenjoto, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.