Jakarta - Para PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara kembali beraktivitas di masa PSBB transisi. PNS yang masuk kantor hanya 50 persen, sisanya tetap bekerja dari rumah.
Foto
Suasana Kerja PNS Pemkot Jakarta Utara di Masa PSBB Transisi

Warga bersama anaknya berjalan di kawasan pemerintah kota Jakarta Utara, Senin (8/6).
Aturan kembali bekerja bagi PNS ini tertuang dalam Surat Edaran Sekertariat Daerah Provinsi DKI Jakarta bernomor 38/SE/2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Para PNS kembali beraktivitas di kawasan Pemkot Jakarta Utara, Senin (8/6).
Sebelum masuk kantor, mereka harus menuci tangan terlebih dahulu.
Warga dan pegawai Pemkot juga harus melewati bilik disinfektan.
Mereka juga diukur suhu tubuhnya.
Untuk PNS sendiri saat ini dibagi menjadi dua shif yaitu jam 7 pagi dan jam 9 pagi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan PNS yang masuk kantor hanya 50 persen, sisanya tetap bekerja dari rumah. Kriteria PNS yang bekerja di kantor ini dilihat dari jarak rumah ke kantor dan kendaraan yang digunakan serta kesehatan pegawai.
Beberapa pelayanan seperti pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mulai dibuka kembali tapi dengan membatasi jumlah kuota yang akan melakukan registrasi.
Warga menunggu pelayanan dibuka.