Jakarta - DKI Jakarta beberapa kali disinggung pemerintah sebagai provinsi yang paling memenuhi syarat untuk menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau new normal.
Foto
Jakarta: Mulai Ramai Menuju New Normal

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto kawasan Jakarat Selatan, Kamis (28/5).
Memasuki H+3 lebaran ,Β terpantau lalu lintas saat jam pulang kerja terlihat ramai. Dan dalam beberapa menit terjadi kemacetan di sektor pintu TOL dan akses menuju Pancoran.Β
Saat ini Jakarta masih dalam tahap PBB untuk mencegah terjadinya penyebaran pandemi COVID-19.
Pemerintah tengah menggodok protokol tatanan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona baru (COVID-19). Ada dua kriteria daerah yang akan menerapkan new normal.
Kriteria pertama adalah daerah-daerah yang sama sekali belum ada kasus Corona. Tercatat, terdapat sebanyak 110 kabupaten/kota di mana terdiri dari 87 di wilayah daratan, dan 23 di wilayah kepulauan, kemudian kecuali Papua.
Ada 3 syarat daerah bisa menerapkan new normal dan mengurangi PSBB yakni indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0), indikator sistem kesehatan, serta kapasitas pengujian test COVID-19 terhadap masyarakat.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, untuk syarat yang ketiga menjadi hal yang cukup mendasar. Oleh karena itu pemerintah mendorong terus dilakukanya tes COVID-19 kepada masyarakat luas.
Berdasarkan catatan WHO, kata Suharso, COVID-19 skalanya pada 1,9-5,7 di seluruh dunia. Sementara di Indonesia diperkirakan 2,5. Itu artinya dalam skala R0, virus Corona di Indonesia 1 orang bisa menularkan ke 2 sampai 3 orang. Nah untuk Jakarta sendiri angka Rt sudah di bawah 1, begitu juga dengan Jawa Barat. Namun untuk Jabar tidak menyeluruh. Jika dilihat per kabupaten masih banyak kabupaten/kota yang Rt masih di atas 1.