Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi

Foto

Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi

AP Photo - detikNews
Minggu, 24 Mei 2020 17:05 WIB

Hong Kong - Warga Hong Kong gelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Corona. Mereka memprotes rencana China yang hendak membuat UU Keamanan Nasional untuk kotanya.

Warga Hong Kong gelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Corona. Mereka memprotes rencana China yang hendak membuat UU Keamanan Nasional untuk kotanya.

Ratusan warga Hong Kong kembali turun ke jalan untuk melakukan protes terhadap rencana China yang hendak membuat Undang-Undang Keamanan Nasional untuk kotanya, Minggu (24/5/2020). AP Photo/Vincent Yu.

Warga Hong Kong gelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Corona. Mereka memprotes rencana China yang hendak membuat UU Keamanan Nasional untuk kotanya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, aksi protes ini digelar sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap rencana UU tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat di Hong Kong. AP Photo/Vincent Yu.

Warga Hong Kong gelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Corona. Mereka memprotes rencana China yang hendak membuat UU Keamanan Nasional untuk kotanya.

Seorang demonstran memukul lampu pengatur lalu lintas saat ikut serta dalam aksi protes yang digelar di kawasan Hong Kong, Minggu (24/5/2020). AP Photo/Kin Cheung.

Warga Hong Kong gelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Corona. Mereka memprotes rencana China yang hendak membuat UU Keamanan Nasional untuk kotanya.

Sejumlah demonstran membuat blokade saat mengikuti aksi protes terhadap rencana China yang hendak membuat Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Kota Hong Kong. AP Photo/Kin Cheung.

Warga Hong Kong gelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Corona. Mereka memprotes rencana China yang hendak membuat UU Keamanan Nasional untuk kotanya.

Sejumlah petugas kepolisian pun dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. AP Photo/Vincent Yu.

Warga Hong Kong gelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Corona. Mereka memprotes rencana China yang hendak membuat UU Keamanan Nasional untuk kotanya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong berisi tujuh pasal. Intinya Hong Kong harus meningkatkan keamanan nasional dan bila diperlukan, organ keamanan nasional pemerintah pusat, yakni Beijing bisa masuk dan mengambil alih. Caranya adalah dengan membentuk lembaga di Hong Kong untuk memenuhi tugas yang relevan guna menjaga keamanan nasional sesuai hukum. AP Photo/Kin Cheung.

Warga Hong Kong gelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Corona. Mereka memprotes rencana China yang hendak membuat UU Keamanan Nasional untuk kotanya.

UU ini akan melarang semua upaya pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi terhadap pemerintah pusat. Termasuk pencurian rahasia negara dan melarang organisasi atau badan politik Hong Kong menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing. AP Photo/Vincent Yu. Β 

Warga Hong Kong gelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Corona. Mereka memprotes rencana China yang hendak membuat UU Keamanan Nasional untuk kotanya.

Rencana pembentukan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong itu pun menuai kecaman dari sejumlah aktivitas demokrasi. UU tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kebebasan berpendapat di Hong Kong.Β  AP Photo/Vincent Yu.

Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi
Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi
Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi
Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi
Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi
Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi
Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi
Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads