Hong Kong - Warga Hong Kong gelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Corona. Mereka memprotes rencana China yang hendak membuat UU Keamanan Nasional untuk kotanya.
Foto
Hong Kong Kembali Bergejolak di Tengah Pandemi

Ratusan warga Hong Kong kembali turun ke jalan untuk melakukan protes terhadap rencana China yang hendak membuat Undang-Undang Keamanan Nasional untuk kotanya, Minggu (24/5/2020). AP Photo/Vincent Yu.
Dilansir dari CNBC Indonesia, aksi protes ini digelar sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap rencana UU tersebut yang dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat di Hong Kong. AP Photo/Vincent Yu.
Seorang demonstran memukul lampu pengatur lalu lintas saat ikut serta dalam aksi protes yang digelar di kawasan Hong Kong, Minggu (24/5/2020). AP Photo/Kin Cheung.
Sejumlah demonstran membuat blokade saat mengikuti aksi protes terhadap rencana China yang hendak membuat Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Kota Hong Kong. AP Photo/Kin Cheung.
Sejumlah petugas kepolisian pun dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. AP Photo/Vincent Yu.
Dilansir dari CNBC Indonesia, UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong berisi tujuh pasal. Intinya Hong Kong harus meningkatkan keamanan nasional dan bila diperlukan, organ keamanan nasional pemerintah pusat, yakni Beijing bisa masuk dan mengambil alih. Caranya adalah dengan membentuk lembaga di Hong Kong untuk memenuhi tugas yang relevan guna menjaga keamanan nasional sesuai hukum. AP Photo/Kin Cheung.
UU ini akan melarang semua upaya pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi terhadap pemerintah pusat. Termasuk pencurian rahasia negara dan melarang organisasi atau badan politik Hong Kong menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing. AP Photo/Vincent Yu. Β
Rencana pembentukan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong itu pun menuai kecaman dari sejumlah aktivitas demokrasi. UU tersebut dikhawatirkan dapat mengancam kebebasan berpendapat di Hong Kong.Β AP Photo/Vincent Yu.