Bekasi - Wali Kota Bekasi bersama MUI dan Polres Kota Bekasi akhirnya mengizinkan masjid di Zona Hijau Kota Bekasi menggelar salat Idul Fitri 1441 H.
Foto
Ratusan Masjid di Kota Bekasi Siap Gelar Salat Id

Salah satunya yang akan menggelar salat Id adalah Masjid Jami Al Maghfiroh yang berada di Jalan Jati Waringin, Kota Bekasi, Jumat (22/05/2020). Persiapan pun tengah dilakukan.
Sebagai informasi, sebanyak 30 dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi sudah masuk zona hijau alias tak ada lagi kasus positif COVID-19.
Hal itu pula yang membuat 30 kelurahan tersebut boleh menggelar ibadah shalat Idul Fitri.
Walikota Kota Bekasi, Rahmat Effendy juga menyatakan bahwa ke-30 kelurahan yang dinyatakan zona hijau itu sudah tidak ada pasien positif COVID-19.
Beragam persiapan pun tengah dilakukan sejak Jumat (22/5) ini.
Seperti pembersihan lantai masjid, pengangkatan karpet masjid, semua itu dilakukan guna menjaga kebersihan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona disarana ibadah.
Rahmat Effendy juga menyatakan sholat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan berjamaah di masjid seperti biasanya. Tapi dengan satu catatan, tak ada warga dari luar wilayah yang dinyatakan zona hijau tersebut.
Salah Idul Fitri dilaksanakan hanya untuk warga-warga sekitar yang memang sudah masuk zona hijau tersebut.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus diikuti yakni Shalat Idul Fitri berjemaah di masjid atau mushala hanya diperbolehkan untuk wilayah yang masuk dalam zona hijau.
Seorang warga tengah membayar zakat fitrah kepada pengurus Masjid Jami Al Maghfiroh yang berada di Jalan Jati Waringin, Kota Bekasi, Jumat (22/5/2020). Ini merupakan salah satu masjid yang bakal gelar salat idul fitri.
Sebanyak 193 masjid dari 30 kelurahan di Kota Bekasi yang masuk Zona hijau atau wilayah yang sudah tak ada kasus COVID-19Β siap menggelar sholat Idul Fitri berjemaah.