Jakarta - DPR RI menggelar rapat paripurna terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona. Paripurna DPR setuju Perppu Corona disahkan menjadi undang-undang (UU).
Foto
Momen DPR Setujui Perppu Corona Jadi UU

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dari 575 anggota DPR 2019-2024, sebanyak 279 orang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR setuju Perppu Corona disahkan menjadi undang-undang (UU).
Awalnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah memaparkan pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Perppu Corona. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan tak setuju Perppu Corona di sahkan menjadi UU.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) membacakan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 , di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020).