Jakarta - Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas.
Foto
Romahurmuziy Bebas
Rabu, 29 Apr 2020 23:28 WIB

Rommy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun.Β
Β