Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona

Foto

Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona

dok. Pemuda Pancasila - detikNews
Minggu, 19 Apr 2020 12:06 WIB

Jakarta - Ormas Pemuda Pancasila (PP) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menggelar deklarasi Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona.

Ormas Pemuda Pancasila (PP) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menggelar deklarasi Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona.
Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona tersebut untuk mengedukasi masyarakat tentang protokol hidup sehat dengan menurunkan tim task force disinfectan untuk penyemprotan di rumah ibadah, pasar dan pemukiman wilayah padet serta memberikan bantuan sosial paket sembako dan kebutuhan masyarakat lainnya. Foto: DIDO
Ormas Pemuda Pancasila (PP) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menggelar deklarasi Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona.
Ketua Umum Pemuda Pancasila Yapto S Soerjosoemarno, bersama Ketua Yayasan Indika untuk Indonesia Aziz Armand dan Kasubdit Perencanaan Siaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Eny Supartini, saat Deklarasi Pemuda Pancasila Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona di Sekretariat Tim Koordinasi Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di Jakarta. Foto: DIDO
Ormas Pemuda Pancasila (PP) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menggelar deklarasi Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona.
Banyak kelompok masyarakat lain, seperti LSM, ormas secara otomatis ikut berperan sebagai relawan atau membantu menghadapi pandemi Corona yang kini mendera negara kita. Foto: DIDO
Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona
Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona
Gerakan Nasional Gotong Royong Cegah Corona


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads