Bekasi - Berbagai upaya untuk mencegah virus Corona dilakukan oleh sejumlah pihak. Salah satunya prosesi akad nikah yang dilakukan susai protokol pencegahan COVID-19.
Foto
Begini Prosesi Akad Nikah Sesuai Protokol Pencegahan COVID-19

Ditengah pandemi COVID-19 warga masih dapat melangsungkan pernikahan di KUA namun tetap sesuai dengan protokol COVID-19.
Pelayanan akan nikah di KUA pun diwajibkan hanya dihadiri oleh 10 orang dalam satu ruangan. Β
Calon pengantin dan keluarga juga diwajibkan mencuci tangan sebelum melaksanakan akad nikah.
Mereka juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan. Β
Social Distancing juga diterapkan dalam pelaksanaan akad nikah ini.
Selain melaksanakan pernikahan di KUA, warga juga dapat melaksanakan pernikahan di luar KUA. Tentunya tetap dengan menerapkan protokoler kesehatan yang berlaku.
Namun persyaratan pernikahan juga harus sesuai dengan protokol COVID-19.
Seperti halnya dengan pernikahan yang harus digelar di ruang terbuka.
Selain itu pernikahan juga tidak dapat melaksanakan resepsi yang mengundang banyak orang dalam satu tempat.
Namun pelaksaan akad nikah hanya dapat digelar oleh warga yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020.