Bandung - Tempat karaoke yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, disegel Satpol PP. Tempat karaoke tersebut disegel karena masih beroperasi di tengah COVID-19.
Foto
Bandel! Buka Saat Corona, Tempat Karaoke Ini Disegel

Petugas memasang kertas segel di depan akses pintu masuk ke gedung karaoke tersebut berada.
Penyegelan dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP Kota Bandung bersama pihak kepolisian saat sidak meninjau pusat keramaian di beberapa titik di Kota Bandung.
Penyegelan dilakukan di dalam dan luar ruangan tempat karaoke tersebut. Β
Penyegelan itu dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Selain itu, ada juga Surat Edaran Wali Kota Bandung Oded M Danial Nomor 443/SE.054-Dinkes tentang pencegahan virus Corona.
Bukan hanya memasang segel, garis polisi juga dipasang di depan gerbang dan pagar tempat karaoke tersebut.
Selain itu, penutupan tempat hiburan malam ini juga dilakukan atas laporan warga karena masi beroperasi di tengah pandemi Corona.