Bekasi - Penerapan PSBB di Kota Bekasi akan dimulai Rabu (15/4) dini hari. Jelang penerapan PSBB, Stasiun KA Bekasi tampak masih tetap ramai dengan aktivitas warga.
Foto
Potret Aktivitas Warga di Stasiun Bekasi Jelang Penerapan PSBB

Sejumlah warga tampak beraktivitas di Stasiun KA Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).
Tak sedikit warga yang masih menggunakan transportasi publik ke arah Jakarta untuk beraktivitas sehari-hari, seperti bekerja.
Guna mencegah penyebaran virus Corona, calon penumpang yang hendak masuk ke dalam Stasiun KA Bekasi akan diperiksa suhu tubuhnya oleh para petugas.
Seperti diketahui, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi akan diterapkan Rabu (15/4) dini hari. Meski begitu, Stasiun KA Bekasi masih tampak ramai dengan hiruk pikuk aktivitas warga.
Terkait dengan penerapan PSBB di Kota Bekasi, hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/kep.197-BPBD/IV/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
PSBB tersebut diketahui akan berlaku selama 14 hari ke depan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Bekasi.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan penerapan PSBB berdampak pada pelayanan masyarakat di Kota Bekasi. Namun, Pemkot Bekasi memastikan pelayanan kesehatan tetap beroperasi seperti biasa.
Penerapan PSBB di Kota Bekasi mulai berlaku Rabu (15/4) dini hari itu diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Corona di kawasan tersebut.