Jakarta - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang resepsi.
Foto
Momen Akad Nikah di Tengah Pandemi Corona
Sabtu, 11 Apr 2020 13:30 WIB

Ijal kabul dilakukan menggunakan sarung tangan.
Β