Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB

Foto

Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB

Rifkianto Nugroho - detikNews
Jumat, 10 Apr 2020 12:53 WIB

Jakarta - PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI juga ikut memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

Sejumlah petugas kepolisian bersama Dishub menggelar pengawasan dalam pelaksanaan PSBB hari pertama di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020).

PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di kawasan Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).

PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

Petugas kepolisian bersama Dishub DKI Jakarta pun bersiaga di sejumlah check point untuk mengawasi aktivitas warga usai diterapkannya PSBB di Ibu Kota.Β 

PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

Sejumlah kendaraan yang melintas di kawasan check point pengawasan PSBB pun diperiksa oleh petugas keamanan terkait kepentingannya beraktivitas di luar rumah.

PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

Petugas keamanan pun memberikan sosialisasi terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan kepada para pengguna jalan.

PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan.

PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta pun telah terbit. Β 

PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

Menurut Anies, Pergub tersebut memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan.

PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

Petugas memeriksa seorang pengendara yang tak mengenakan masker saat melintas di area sekitar check point pengawasan PSBB di kawasan Jakarta Barat. Pengendara yang tidak mengenakan masker diarahkan untuk putar balik kembali ke arah Tangerang.

PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.

PSBB di kawasan Jakarta itu diketahui akan diterapkan hingga 14 hari ke depan. Meski begitu, penerapan PSBB tersebut pun bisa diperpanjang bila dibutuhkan dan angka penyebaran virus Corona semakin meluas.

Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB
Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB
Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB
Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB
Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB
Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB
Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB
Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB
Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB
Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads