Jakarta - PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI juga ikut memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.
Foto
Polisi-Dishub Awasi Aktivitas Warga Jakbar di Hari Pertama PSBB

Sejumlah petugas kepolisian bersama Dishub menggelar pengawasan dalam pelaksanaan PSBB hari pertama di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di kawasan Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).
Petugas kepolisian bersama Dishub DKI Jakarta pun bersiaga di sejumlah check point untuk mengawasi aktivitas warga usai diterapkannya PSBB di Ibu Kota.Β
Sejumlah kendaraan yang melintas di kawasan check point pengawasan PSBB pun diperiksa oleh petugas keamanan terkait kepentingannya beraktivitas di luar rumah.
Petugas keamanan pun memberikan sosialisasi terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan kepada para pengguna jalan.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan.
Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta pun telah terbit. Β
Menurut Anies, Pergub tersebut memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan.
Petugas memeriksa seorang pengendara yang tak mengenakan masker saat melintas di area sekitar check point pengawasan PSBB di kawasan Jakarta Barat. Pengendara yang tidak mengenakan masker diarahkan untuk putar balik kembali ke arah Tangerang.
PSBB di kawasan Jakarta itu diketahui akan diterapkan hingga 14 hari ke depan. Meski begitu, penerapan PSBB tersebut pun bisa diperpanjang bila dibutuhkan dan angka penyebaran virus Corona semakin meluas.