Jakarta Tetapkan Status PSBB

Foto

Jakarta Tetapkan Status PSBB

ANTARA FOTO/Galih Pradipta - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 13:53 WIB

Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
PSBB ini dilakukan di kawasan DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.Β 
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup.Β 
Jakarta Tetapkan Status PSBB
Jakarta Tetapkan Status PSBB
Jakarta Tetapkan Status PSBB


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads