Jakarta - Yasonna tepis isu pembebasan para koruptor lewat isu virus Corona. Yasonna mengatakan dia ingin membebaskan para napi yang berjejalan di sel overkapasitas.
Foto
Berjubelnya Sel Narapidana yang Ditunjukkan Yasonna saat Wabah Corona

Yasonna mengatakan kebijakannya ditujukan untuk membebaskan para narapidana yang berjejalan di sel overkapasitas.
"Sekedar untuk tau Kondisi Lapas penghuni laki-laki dan penghuni perempuan, just to get a picture. Itβs against humanity!" kata Yasonna kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
"Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati Sila ke-2 Pancaila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas. Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti Penyiksaan," ujar Yasonna.
Pertimbangannya untuk membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) overkapasitas adalah kemanusiaan. Dia mengatakan kebijakan serupa sudah diambil Iran dengan membebaskan 95 ribu napi, 10 ribu diantaranya diampuni, juga Brazil yang membebaskan 34 ribu napi.
Usulan mengenai pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun di tengan pandemi virus Corona ini mengemukan ketika Yasonna hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR melalui telekonferensi, 1 April 2020. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.
Meski demikian, Yasonna menilai ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna menyebut dengan merevisi PP itu ada sejumlah kriteria napi yang mungkin bisa dibebaskan.
Usulan Yasonna kemudian mendapat protes keras dari KPK hingga aktivis antikorupsi. KPK berharap tidak ada keringanan bagi napi koruptor. Yasonna menegaskan isu dirinya menyetujui pembebasan napi koruptor itu tidak berdasar.
"Jadi, isu pembebasan napi koruptor seperti yang disampaikan di berbagai media sosial dan media benar-benar imajinasi dan praduga yang sangat tidak berdasar," tuturnya.