Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 di Ibu Kota. Perpanjangan masa tanggap darurat itu dilakukan imbas meluasnya penyebaran Corona.
Foto
Jakarta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona

Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.Β
Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.Β
Suasana Bundaran HI tampak lengang, hanya terlihat beberapa warga berolahraga di kawasan tersebut.
Suasana Bundaran HI tampak lengang, hanya terlihat beberapa warga berolahraga di kawasan tersebut.
Pengendara motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman yang tampak sepi.
Pengendara motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman yang tampak sepi.
Diketahui hingga 28 Maret kemarin, jumlah pasien positif COVID-19 di Jakarta sebanyak 603 orang. Di mana 62 orang di antaranya meninggal dunia, dan 43 orang sembuh.
Diketahui hingga 28 Maret kemarin, jumlah pasien positif COVID-19 di Jakarta sebanyak 603 orang. Di mana 62 orang di antaranya meninggal dunia, dan 43 orang sembuh.