Jakarta - Berbagai negara mengambil tindakan tegas menegakkan lockdown guna mencegah penyebaran Corona. Dan pelanggar pun dikenakan sanksi yang berbeda di setiap negara.
Foto
Hati-hati! Langgar Lockdown di Negara Ini Didenda Jutaan Rupiah

Italia menetapkan denda sebesar 400 Euro (700 juta Rupiah) hingga maksimal 3.000 Euro (52 juta Rupiah) bila tertangkap kuluyuran keluar rumah. APΒ Photo/Antonio Calanni. Β
Malaysia juga memberikan denda sebesar 3,5 juta Rupiah atau hukuman penjara bila melanggar aturan Lockdown. AP Photo/Vincent Thian.
Di Yordania bagi pelanggar yang nekat keluar rumah tanpa alasan yang jelas, Pemerintah Yordania menerapkan kurungan penjara maksimal satu tahun. AP Photo/Raad Adayleh.
Bagi pelanggar Lockdown di Prancis akan diberikan sanksi denda sebesar 135-3.700 Euro atau sekitar 2-66 juta Rupiah. AP Photo/Michel Euler.
Di Inggris Warga yang tertangkap melanggar aturan lockdown akan didenda dan polisi diizinkan untuk membubarkan kegiatan maupun pertemuan yang melanggar kebijakan lockdown. AP Photo/Matt Dunham.
Di Spanyol angkatan bersenjata diturunkan untuk mengamankan serta menghentikan kumpul-kumpul di tempat umum, dan jika ada pelanggar akan dikenakan sanksi. AP Photo/Bernat Armangue.
Para pelanggar akan dikenakan denda sampai A$50.000 atau Rp457 juta di Australia. Getty Images/Jono Searle.
Sementara itu, Arab Saudi menerapkan denda sampai US$133.000 atau Rp2 miliar bagi para penyebar hoax tentang virus Corona. Getty Images/Francois Nel.
Di Selandia Baru, warga yang melanggar kebijakan lockdown juga akan dikenakan bahkan. Tak tanggung-tanggung, para pelanggar lockdown juga terancam dikeluarkan dari negara Selandia Baru bila tak tertib aturan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona. Getty Images/Hagen Hopkins. Β
Di Belanda pelanggar lockdown dan social distancing dapat didenda hingga 400 euro atau Rp 7 juta per orang. Sementara pengusaha yang tak taat aturan lockdown dan social distancing juga dapat didenda hingga 4.000 euro atau sekitar Rp 70 juta. Getty Images/Dean Mouhtaropoulos.