Tegal - Pemerintah Kota Tegal melakukan 'Lockdown' lokal dengan menutup jalur pantura dari dan ke arah Jawa Tengah. Jalur pun dialihkan ke Jalan Lingkar Utara/Jalingkut
Foto
Kota Tegal 'Lockdown', Jalur Pantura Ditutup Sementara

Sejumlah kendaraan melintas di jalur Pantura sehari sebelum dilakukan βLockdownβ, Tegal, Jawa Tengah, hingga Minggu (22/3/2020) malam.
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalur Pantura dan mengalihkan ke Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal.
Petugas melakukan pengalihan jalur saat penutupan sebagian jalan protokol Kota Tegal.
Sebagian lampu jalan protokol Kota Tegal dimatikan guna pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Kota Tegal dan mencegah adanya kerumunan massa di jalan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Alun-alun yang biasanya ramai dikunjungi warga setiap hari Minggu tersebut sepi setelah ada imbauan pemerintah setempat untuk mengurangi aktivitas di ruang publik dan juga melarang acara "car free day" guna mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut UU Kekarantinaan Kesehataan menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown adalah kewenangan Pemerintah pusat/Menteri terkait. Sehingga jika tidak ada koordinasi, bisa terancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.