Kota Tegal 'Lockdown', Jalur Pantura Ditutup Sementara

Foto

Kota Tegal 'Lockdown', Jalur Pantura Ditutup Sementara

Antara Foto/Oky Lukmansyah - detikNews
Senin, 23 Mar 2020 14:53 WIB

Tegal - Pemerintah Kota Tegal melakukan 'Lockdown' lokal dengan menutup jalur pantura dari dan ke arah Jawa Tengah. Jalur pun dialihkan ke Jalan Lingkar Utara/Jalingkut

Pemerintah Kota Tegal melakukan 'Lockdown' lokal dengan menutup jalur pantura dari arah Jawa Tengah maupun arah Jakarta sehingga kendaraan dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) mulai hari Senin (23/3/2020) hingga 14 hari mendatang.

Sejumlah kendaraan melintas di jalur Pantura sehari sebelum dilakukan β€œLockdown”, Tegal, Jawa Tengah, hingga Minggu (22/3/2020) malam.

Pemerintah Kota Tegal melakukan 'Lockdown' lokal dengan menutup jalur pantura dari arah Jawa Tengah maupun arah Jakarta sehingga kendaraan dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) mulai hari Senin (23/3/2020) hingga 14 hari mendatang.

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalur Pantura dan mengalihkan ke Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal.

Pemerintah Kota Tegal melakukan 'Lockdown' lokal dengan menutup jalur pantura dari arah Jawa Tengah maupun arah Jakarta sehingga kendaraan dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) mulai hari Senin (23/3/2020) hingga 14 hari mendatang.

Petugas melakukan pengalihan jalur saat penutupan sebagian jalan protokol Kota Tegal.

Pemerintah Kota Tegal melakukan 'Lockdown' lokal dengan menutup jalur pantura dari arah Jawa Tengah maupun arah Jakarta sehingga kendaraan dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) mulai hari Senin (23/3/2020) hingga 14 hari mendatang.

Sebagian lampu jalan protokol Kota Tegal dimatikan guna pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Kota Tegal dan mencegah adanya kerumunan massa di jalan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pemerintah Kota Tegal melakukan 'Lockdown' lokal dengan menutup jalur pantura dari arah Jawa Tengah maupun arah Jakarta sehingga kendaraan dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) mulai hari Senin (23/3/2020) hingga 14 hari mendatang.

Alun-alun yang biasanya ramai dikunjungi warga setiap hari Minggu tersebut sepi setelah ada imbauan pemerintah setempat untuk mengurangi aktivitas di ruang publik dan juga melarang acara "car free day" guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pemerintah Kota Tegal melakukan 'Lockdown' lokal dengan menutup jalur pantura dari arah Jawa Tengah maupun arah Jakarta sehingga kendaraan dialihkan ke Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) mulai hari Senin (23/3/2020) hingga 14 hari mendatang.

Menurut UU Kekarantinaan Kesehataan menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown adalah kewenangan Pemerintah pusat/Menteri terkait. Sehingga jika tidak ada koordinasi, bisa terancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.

Kota Tegal Lockdown, Jalur Pantura Ditutup Sementara
Kota Tegal Lockdown, Jalur Pantura Ditutup Sementara
Kota Tegal Lockdown, Jalur Pantura Ditutup Sementara
Kota Tegal Lockdown, Jalur Pantura Ditutup Sementara
Kota Tegal Lockdown, Jalur Pantura Ditutup Sementara
Kota Tegal Lockdown, Jalur Pantura Ditutup Sementara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads