Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melakukan beberapa langkah pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan tak keluarkan izin keramaian untuk kegiatan besar.
Foto
Jakarta Waspada Corona, Izin Keramaian di Ibu Kota Ditangguhkan

Suasana di Lapangan Banteng tampak sibuk dengan aktivitas sejumlah pekerja yang tengah mempersiapkan panggung untuk gelaran acara konser musik, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Acara musik jadi salah satu kegiatan yang kerap diselenggarakan di sejumlah kawasan ibu kota. Namun guna mengantisipasi penyebaran virus corona di Jakarta Pemprov DKI melakukan pencegahan dengan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan besar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selain tidak mengeluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah yang besar, izin keramaian yang sudah keluar juga akan dikaji kembali.
Kondisi Jakarta yang disebut Anies dalam kondisi genting karena ditemukan dua orang yang dilaporkan positif corona membuatnya meminta jajarannya untuk cepat dan responsif.
Menurut Anies, penemuan positif Corona berada di Depok sehingga beberapa fasilitas umum di Jakarta yang sering digunakan masyarakat Jabodetabek perlu mendapat perhatian.
Salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah dengan menangguhkan sementara izin keramaian di sejumlah kawasan ibu kota.
Selain membatasi izin acara dan keramaian, Pemprov DKI Jakarta juga menutup layanan izin acara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM PTSP).
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Kepala Dinas DM PTSP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada 3 Maret 2020. Instruksi itu diteken langsung oleh Kepala DM PTSP DKI Jakarta Benni Agus Chandra.
Beberapa jenis izin kegiatan yang tidak dapat mengurus izin di DKI Jakarta di antaranya izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya, serta untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya, Izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film, dan izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau.
Selain itu, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan tanda daftar pertunjukan temporer juga tak dapat mengurus izin di DKI Jakarta.
Beberapa hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan dari Pemprov DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona di kawasan ibu kota.