Pemerintah Umumkan Libur-Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari

Foto

Pemerintah Umumkan Libur-Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 15:49 WIB

Jakarta - Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Sebagai informasi ada tambah 4 hari Cuti Bersama yang diberikan pemerintah.

Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Diketahui ada tambah 4 hari Cuti Bersama.

Menteri Koordinator Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 diubah menjadi 24 hari dalam setahun, Senin (9/3/2020).

Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Diketahui ada tambah 4 hari Cuti Bersama.

Keputusan tersebut ditetapkan usai diadakannya rapat tingkat menteri yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Kemenko PMK, Jakarta.

Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Diketahui ada tambah 4 hari Cuti Bersama.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama serta Menteri Agama Fachrul Razi hadir dalam rapat tersebut.

Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Diketahui ada tambah 4 hari Cuti Bersama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo juga turut hadir di rapat tersebut.

Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Diketahui ada tambah 4 hari Cuti Bersama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menghadiri rapat itu.

Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Diketahui ada tambah 4 hari Cuti Bersama.

Seperti diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Β  Muhadjir mengatakan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Indonesia direvisi menjadi 24 hari. Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 sebelumnya berjumlah 20 hari.

Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Diketahui ada tambah 4 hari Cuti Bersama.

Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020 itu pun disahkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 2020.

Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Diketahui ada tambah 4 hari Cuti Bersama.

Menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, penambahan hari libur nasional dan cuti bersama ini akan memberi dampak positif bagi perekonomian negara. Selain itu juga memberi kesempatan warga untuk dapat lebih mengenal negara Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah menambahkan 4 hari Cuti Bersama yaitu di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Pemerintah Umumkan Libur-Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari
Pemerintah Umumkan Libur-Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari
Pemerintah Umumkan Libur-Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari
Pemerintah Umumkan Libur-Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari
Pemerintah Umumkan Libur-Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari
Pemerintah Umumkan Libur-Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari
Pemerintah Umumkan Libur-Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari
Pemerintah Umumkan Libur-Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads