Bogor - Polisi tangkap komplotan penimbun masker dan pembersih tangan di Kabupaten Bogor. Selain menimbun mereka juga produksi masker yang tak sesuai standar kesehatan.
Foto
Komplotan Penimbun-Pembuat Masker Ilegal di Bogor Diciduk Polisi

Polisi menangkap komplotan penimbunan masker kesehatan dan pembersih tangan (hand sanitizer) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain menimbun, para pelaku juga memproduksi masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.
Para pelaku diketahui memanfaatkan kabar virus Corona yang sudah masuk Indonesia untuk menjual barang-barang tersebut dengan harga berkali lipat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang berinisial MA, MF, DW, dan AW. Menurut Roland, mereka ditangkap di kawasan GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Polisi menyita barang bukti berupa 232 botol hand sanitizer dan 336 boks masker kesehatan. Setiap botol hand sanitizer seharga Rp 20 ribu, dijual oleh para pelaku seharga Rp 120 ribu. Sementara masker kesehatan yang harganya Rp 20 ribu per boks, oleh pelaku dijual Rp 345 ribu per boks.
5. Para tersangka dikenakan Pasal 107 ayat 1 jo Pasal 29 ayat 1, dan atau Pasal 106 jo Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 miliar.