Jakarta - Sidang uji formil UU KPK kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sejumlah saksi ahli mulai dari pakar hukum hingga ahli filsafat dihadirkan di sidang itu
Foto
Pakar Hukum hingga Ahli Filsafat Bersaksi di Sidang Uji Formil UU KPK

Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti bersama pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara B. Herry Priyono dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua hadir sebagai saksi ahli di sidang uji formil UU KPK yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Sebelum memberi keterangan di hadapan hakim, para saksi ahli tersebut diambil sumpahnya terlebih dahulu.
Kehadiran ketiga orang tersebut di sidang lanjutan uji formil UU KPK tersebut untuk menjadi saksi ahli.
Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti menyampaikan pendapatnya saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil UU KPK di Gedung Mahkaham Konstitusi.
Diketahui, sidang dengan pemohon lima orang mantan pimpinan KPK dan sembilan orang tokoh antikorupsi itu beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari pemohon yakni pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti, pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara B. Herry Priyono, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyampaikan pendapatnya saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil UU KPK di Gedung Mahkaham Konstitusi.
Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara B. Herry Priyono juga turut hadir sebagai saksi ahli di sidang uji formil UU KPK.