Sragen - Kejari Sragen menyita uang tunai senilai Rp 2.016.766.740 terkait kasus korupsi RSUD Sragen. Uang milyaran rupiah itu ditunjukkan di hadapan awak media.
Foto
Ini Duit Rp 2 M yang Disita Jaksa Terkait Korupsi RSUD Sragen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyita uang tunai senilai Rp 2.016.766.740 dari RW, tersangka kasus pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen. RW merupakan pengusaha asal Solo yang berperan sebagai penyedia barang.
Tumpukan uang tunai pecahan seratus ribuan itu dipamerkan di aula kantor Kejari Sragen.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut nilai uang tersebut sesuai dengan hitung-hitungan kerugian negara yang dilakukan kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah.
Syarief mengatakan pihaknya bakal mengajukan tuntutan pengembalian uang kerugian negara itu ke kas negara lewat Pemkab Sragen. Untuk sementara, uang itu disita sebagai barang bukti dan akan disimpan di rekening penampungan Kejaksaan RI.
Sebelumnya Kejari Sragen telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sentra OK (operation komer) atau ruang operasi RSUD Sragen. Ketiganya yakni eks Dirut RSUD Sragen berinisial DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial NY, dan pihak swasta penyedia barang, RW. Menurut kejaksaan, para tersangka melakukan pengkondisian harga dalam proyek dengan nilai total Rp 8 miliar.