Jakarta - Sejumlah warga korban banjir Jakarta hadiri sidang gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan. Sidang itu digelar di PN Jakarta Pusat.
Foto
Warga Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan Class Action Banjir Jakarta

Anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor NainggolanΒ (berbaju putih, berkacamata) bersama sejumlah warga kembali mengikuti sidang lanjutan class action di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2020).
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan berkas dan legalitas sejumlah nama yang terdaftar sebagai penggugat.
Dalam sidang tersebut hakim fakta dan masalah yang dihadapi perwakilan kelompok korban banjir. Hakim pun meminta korban banjir yang menggugat untuk mendata warga yang juga mengalami banjir agar mewakili kelompok di wilayahnya.
Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk menentukan sah-tidaknya gugatan tersebut.
Gugatan tersebut berawal ketika warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada 1 Januari 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam berkas gugatan yang dimasukkan ke PN Jakpus itu, tidak ada tergugat lain.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No. 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Warga yang tergabung dalam gugatan ini sebanyak 243 orang. Mereka menuntut Anies mengganti rugi sejumlah Rp 42,3 miliar.