Jakarta - Penyanyi pop era 80-an Iis Sugianto bersaksi di sidang kasus Garuda. Selain Iis Sugianto, sejumlah saksi lain turut dihadirkan dalam sidang kasus suap tersebut.
Foto
Penyanyi Pop Era 80-an Jadi Saksi di Sidang Kasus Garuda

Penyanyi pop era 80-an Istiningdiah Sugianto atau akrab dipanggil Iis Sugianto menjadi saksi dalam sidang kasus suap pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce yang menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soerdjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Diketauhi, Emirsyah dan Soetikno merupakan terdakwa kasus suap pembelian mesin pesawat dariΒ Rolls-Royce pada Garuda Indonesia.
Dalam sidang kali ini sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Saksi yang hadir dalam sidang itu adalah penyanyi era 80-an Iis Sugianto, notaris Erna Indrastuti, dan sales properti Sri Ningsih Haryati.
Ketiganya memberi keterangan seputar pembelian rumah Iis Sugianto di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Iis Sugianto memberikan keterangan di hadapan hakim saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap pembelian mesin Rolls-Royce yang menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.
Selain dalam kasus suap, Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Soetikno Soedarjo.