Kantor Pengacara di Surabaya Jadi Sasaran KPK

Foto

Kantor Pengacara di Surabaya Jadi Sasaran KPK

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 19:09 WIB

Jakarta - KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Salah satunya kantor pengacara Rahmat Santoso.
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/2/2020) mengatakan belum merinci hasil penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan itu masing berlangsung.
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buron KPK itu hingga kini belum diketahui.
Kantor Pengacara di Surabaya Jadi Sasaran KPK
Kantor Pengacara di Surabaya Jadi Sasaran KPK
Kantor Pengacara di Surabaya Jadi Sasaran KPK
Kantor Pengacara di Surabaya Jadi Sasaran KPK
Kantor Pengacara di Surabaya Jadi Sasaran KPK
Kantor Pengacara di Surabaya Jadi Sasaran KPK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads