Jakarta - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan jalani sidang lanjutan kasus TPPU. Dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Foto
Saksi Buka-bukaan Soal Penggunaan Uang Perusahaan di Sidang Wawan

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Ada dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Kedua orang saksi itu adalah mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja dan mantan sekretaris Airin Rachmi Diany, Ai Arofah.
Dalam sidang itu, Ferdy buka-bukaan mengenai sejumlah penggunaan uang dari proyek yang dikerjakan PT Bali Pasific Pragama (BPP). Perusahaan itu diketahui milik dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Jaksa pun sempat menanyakan kepada Ferdy terkait mobil yang diberikan kepada sejumlah artis.
Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa dalam kapasitas Komisaris Utama PT BPP. Dia didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).